Jumat, 28 Desember 2012

Dampak Pornography

Dampak dari pornografi dan dampaknya itu adalah hilang konsentrasi karena terbayang-bayang, munculnya libido (terangsang dan minta pemuasan), mereka yang ketagihan pornografi, akan tercengkeram dengan pandangan yang bersifat jasadiah semata. Sehingga melihat perempuan selalu yang dipikirkannya adalah tubuhnya yang seksi.

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Contoh website yang memperlihatkan pornography anak

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Rabu, 19 Desember 2012

Cara menanggulangi Pornography


ØBlokir situs-situs Porno
ØMeningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi
ØMeningkatkan cyberlaw atau undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya cybercrime.
Dalam hal pengakses situs pornografi, ternyata Indonesia itu urutan kelima dalam mengakses situs porno di Jepang.
Apakah Amerika punya andil besar dalam kasus maraknya pornografi di Indonesia??
Justru yang paling berperan besar itu Israel. Sebab, negera ini sangat suka membuat situs porno dan ekspor ke mana-mana. Tapi bagi warga negara mereka malah melarang ada akses ke situs pornografi. Sementara Amerika adalah negara yang memproduksi pornografi melalui film, juga kontes-kontes Miss World.  Itu semuapun mereka yang menayangkan dan memproduksi. Tapi yang parah kontes-kontes itu seperti Miss World. Pasar pornografi di Indonesia juga lumayan besar, sepertinya misalnya di daerah Glodok, penjualnya menawari secara langsung ke semua orang yang lewat di kawasan tersebut. Jepang sendiri tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan pornografi. Bahkan ada dalam bentuk komik.

Undang-undang Paedophilia



Indonesia memang tidak punya UU Pedophilia bagi warganya yang memiliki kelainan perilaku seks seperti diatas yang sangat merugikan bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korbannya. Namun begitu bukan berarti Syeh Puji lantas bisa menikahi anak-anak yang dia mau, apalagi dengan iming-iming janji kepada si-anak kalau sudah besar nanti mau dijadikan manajer di salah satu perusahaannya, maka dia telah sekaligus melanggar tiga UU yang berlaku di Indonesia. Yaitu UU RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 13 tentang Ketenaga kerjaan, dan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu langkah yang tepat untuk mereformasi hukum di Indonesia. Sebab, UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak secara umum menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jadi, secara hukum, dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, maka para pedophilia akan mendapat balasan yang cukup setimpal dan menjadi cara yang efektif untuk mencegah munculnya kasus pedophilia.
Sebagai orang tua yang memiliki anak di bawah umur hendaknya peka terhadap apa yang dirasakan anaknya. Komunikasi antara anak dengan orang tua sangatlah penting untuk mengetahui apa saja yang terjadi pada anak dalam kehidupan sehari-hari dan siapa saja yang bergaul dengannya.
 Guna mencegah terjadinya kontak anak dengan kasus pedophilia, berikut ini beberapa tips yang mungkin berguna bagi para orang tua dan anak-anak di bawah umur:
Pertama, orang tua sebaiknya selalu mengetahui siapa saja yang bertemu dengan anaknya atau berada dalam lingkungan si anak. Pastikan bahwa orang-orang tersebut “aman” bagi anak, bisa dengan mengamati atau berinteraksi langsung dengan orang tersebut. Apabila merasa ada orang yang kurang “baik” bergaul dengan anaknya, usahakan agar si anak tak bertemu lagi dengan orang itu.
Kedua, orang tua sebaiknya jangan pernah menganggap remeh segala pengaduan anak mengenai apa yang dialaminya, apalagi jika ternyata si anak bersinggungan dengan kasus pedophilia. Bila ragu, orang tua bisa menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi dengan pengamatan langsung atau bertanya pada anak/orang lain yang mungkin mengetahui tabiat orang yang dicurigai.
Ketiga, orang tua sebaiknya selalu menasehati anak agar jangan mudah percaya dengan orang yang dikenalnya dan agar jangan membiarkan orang lain menyentuh bagian pribadi tubuh si anak atau agar si anak jangan mau disuruh menyentuh bagian pribadi tubuh orang itu. Bisa saja orang tua beralasan bahwa hal tersebut kurang sopan.
Keempat, orang tua hendaknya jangan mempercayakan orang lain yang tidak begitu diketahui tabiatnya atau kurang dekat untuk mengurus anak, misalnya untuk memandikan, memakaikan baju, atau membersihkan anak setelah buang air. Hal ini bisa merangsang jika ia menyentuh kemaluan si anak, apalagi bila ia dalam masa pubertas. Dengan begitu bisa timbul hal tidak senonoh dalam pikiran orang tersebut yang dapat memicu terjadinya pedophilia.
Kelima, bila orang tua menemukan seseorang yang melakukan pedophilia dengan jelas, hendaknya segera laporkan ke pihak yang berwenang. Beberapa kasus pedophilia, korbannya lebih dari satu orang, sehingga hal ini menguatkan pemrosesan kasus tersebut oleh pihak yang berwenang. Semoga tips ini berguna bagi para orang tua dan anak.

Undang-undang Pornography


Berdasarkan undang-undang pornografi, siapa saja yang memproduksi, membuat, salinan, beredar, siaran, menawarkan, perdagangan, pinjaman atau menyediakan pornografi bisa dipenjara selama antara enam bulan dan 12 tahun dan dapat didenda sampai enam milyar rupiah sekitar 450.000 Poundsterling. Tanggal 31 Januari 2011 berdasarkan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi pasal 56 KUHP, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa Ariel mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas kasus nya. Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. Kasus ini sangat berpengaruh besar dalam kehidupan Ariel, Luna dan Cut Tary . Memang hukum pidana hanya dijatuhkan untuk Ariel, namun efek dari penyebaran video tersebut sangat besar tentu nya bagi karir mereka di dunia keartisan yang menyebabkan mereka kepada kehancuran.
Saat ini pemerintah telah memiliki berbagai peraturan yang melarang pornografi, seperti yang diatur dalam Pasal 282 dan 283 KUHP, Undang-Undang Pers Pasal 5, 13 dan 18 serta Undang-Undang Perfilman No.8 Tahun 1992 Pasal 33 dan 40 dan Pedoman Sensor BSF No.7 Tahun1994.
Kejahatan Kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281-303 KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut : 1) melanggar kesusilaan di muka umum (Pasal 281); 2) menyiarkan, mempertunjukkan, membuat, menawarkan dan sebagainya tulisan, gambar, benda yang melanggar kesusilaan/bersifat porno (Pasal 282-283); 135 3) melakukan zina, perkosaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan melakukan atau menghubungkan/memudahkan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296); 4) perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297); 5) berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kehamilan (Pasal 299); 6) berhubungan dengan minuman yang memabukkan (Pasal 300); 7) menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
Mengenai kasus luna maya dan ariel, pelaku yang mengirimkan video sehingga menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Contoh kasus


1. Contoh kasus Pornography

Contoh 1 :
Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

Dalam kasus Ariel, Luna maya, dan Cut tari menjadi contoh salah satu kasus phornografi yang terjadi di lingkungan selebritis Indonesia. Ariel dikatakan bersalah dan bisa dikenakan sanksi maksimal 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi. Ariel bersama pacarnya Luna Maya kehilangan pekerjaannya sebagai model sabun merek tertentu di Indonesia serta Cut Tari, yang sudah menikah bisa dituntut hukuman selama sembilan bulan penjara untuk perzinahan bila terbukti bersalah. Kasus ini menjadi ujian bagi UU Pornografi di Indonesia, yang menampilkan tubuh telanjang dan `gerakan-gerakan tubuh yang bisa memicu nafsu` dalam film. Dalam berita itu juga terdapat photo yang mirip Nazril Irham, yang lebih dikenal dengan Ariel bersama sang kekasih Luna Maya.

Disebutkan skandal video porno itu yang beritanya selama berminggu-minggu menghiasi media masa di Indonesia dan menjadi obrolan serta mendominasi situs jaringan sosial seperti Facebook dan Twitter. Video porno yang diduga menunjukkan penyanyi berusia 28 tahun itu di tempat tidur bersama sang pacar yang berbeda beredar di internet pada awal Juni 2010. Meskipun Ariel menyangkal bahwa rekaman porno itu sebenarnya bukan dia dan pacarnya Luna Maya, ia telah dihadapkan pihak berwenang untuk menangani skandal itu.

Contoh 2
Kasus Video Porno, BK DPR Sulit Badan kehormatan (BK) DPR mengaku sulit mengungkap kasus video porno yang diduga diperankan Karolin Margaret Natasa. Sejumlah ahli sudah dihadirkan, namun keterbatasan peralatan membuat pemeriksaan sedikit sulit. Hal ini disampaikan salah seorang dari BK DPR Muhammad Prakosa di kantornya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, .Selasa (12/6)
Anggota Komisi IX DPR itu diperiksa terkait video porno yang menyerupai dirinya. Karena banyaknya aktivitas di DPR, Karolin diperiksa pagi-pagi sekali. Dengan tenangnya Karolin hadir di DPR setelah sekian lama menghilang. Penuh percaya diri, Karolin membantah sebagai pelaku video porno. Kasus yang mencuat akhir April lalu ini nyaris tidak ada gaungnya. Sangat berbeda dengan apa yang terjadi dengan musisi Ariel Peterpan. Semua bergerak, polisi bergerak dengan cepat, DPR juga bereaksi keras. Entah apa yang membedakan kasus Ariel dan Karolin. Sumber :

2. Contoh Kasus Paedophillia


Kasus Syeh Puji
Pemberitaan tentang Syeh Puji yang menikahi bocah 12 tahun cukup mengagetkan. Atas perilakunya itu dia dicibir oleh ibu-ibu se-Indonesia. Kaum perempuan pun kian muak tatkala pimpinan Pondok Pesantren di Semarang ini mengaku mau kawin lagi dengan bocah yang berusia 6 atau 7 tahun. Tapi dia tampak cuek dengan respon masyarakat yang rata-rata menghujatnya habis itu. Alasan agama dipegangnya kuat-kuat.
Kalau di negara maju, sebutlah Amerika Serika misalnya, Syeh Puji pasti sudah dijerat dengan UU Pedophilia. 


sumber : http://pornografipedophilia.blogspot.com/feeds/posts/default