Berdasarkan undang-undang pornografi, siapa saja yang memproduksi, membuat, salinan, beredar, siaran, menawarkan, perdagangan, pinjaman atau menyediakan pornografi bisa dipenjara selama antara enam bulan dan 12 tahun dan dapat didenda sampai enam milyar rupiah sekitar 450.000 Poundsterling. Tanggal 31 Januari 2011 berdasarkan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi pasal 56 KUHP, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa Ariel mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas kasus nya. Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. Kasus ini sangat berpengaruh besar dalam kehidupan Ariel, Luna dan Cut Tary . Memang hukum pidana hanya dijatuhkan untuk Ariel, namun efek dari penyebaran video tersebut sangat besar tentu nya bagi karir mereka di dunia keartisan yang menyebabkan mereka kepada kehancuran.
Saat ini pemerintah telah memiliki berbagai peraturan yang melarang pornografi, seperti yang diatur dalam Pasal 282 dan 283 KUHP, Undang-Undang Pers Pasal 5, 13 dan 18 serta Undang-Undang Perfilman No.8 Tahun 1992 Pasal 33 dan 40 dan Pedoman Sensor BSF No.7 Tahun1994.
Kejahatan Kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281-303 KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut : 1) melanggar kesusilaan di muka umum (Pasal 281); 2) menyiarkan, mempertunjukkan, membuat, menawarkan dan sebagainya tulisan, gambar, benda yang melanggar kesusilaan/bersifat porno (Pasal 282-283); 135 3) melakukan zina, perkosaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan melakukan atau menghubungkan/memudahkan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296); 4) perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297); 5) berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kehamilan (Pasal 299); 6) berhubungan dengan minuman yang memabukkan (Pasal 300); 7) menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
Mengenai kasus luna maya dan ariel, pelaku yang mengirimkan video sehingga menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.







0 komentar:
Posting Komentar